SEJARAH SINGKAT RSUD KRATON, PEKALONGAN
Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan berada diwilayah Kotamadya Pekalongan, namun pemilikannya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melatar belakanginya.
Semula Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki Rumah Sakit yang terletak didesa Kalisari. Dengan berlakunya Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang Pembentukan Kabupaten Batang, desa Kalisari masuk wilayah Kabupaten Batang. Sehingga Rumah Sakit yang berada didesa Kalisari tersebut berpindah kepemilikannya menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang . Sejak saat itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan tidak memiliki Rumah Sakit.
Rumah Sakit Kraton semula dikelola oleh misi Katolik yang pada bulan Juli 1954 pengelolanya diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Pekalongan. Pada perjalanan pengelolaan Rumah Sakit, Pemerintah Daerah Kotamadya Pekalongan mengalami banyak hambatan. Sehingga pada Sidang DPRD DGR tanggal 20 September 1966, diputuskan bahwa pengelolaan Rumah Sakit Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Daerah tingkat. I Jawa Tengah dengan alasan :
1. Pemanfaatan RSUD Kraton lebih banyak oleh penduduk diluar kotamadya Pekalongan
2. Setiap bulan Pemerintah Daerah Kotamadya Pekalongan mengalami defisit rata-rata Rp.12.000;-
3. Usaha untuk mendapatkan subsidi dari Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah tidak berhasil.
Pada tanggal 23 Januari 1967, Oleh Gurbernur Kepala Daerah Propinsi Dari I Jawa Tengah Pengelola Rumah Sakit diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tk II Kabupaten Pekalongan.
erkat perjuangan yang keras dari segenap jajaran Rumah Sakit maka pada tanggal 30 Januari 1995, dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No : 96 / Menkes / SK / I / 1995, maka RSUD Kabupaten Pekalongan dinaikkan kelasnya dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas C menjadi kelas B non Pendidikan.
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan kesahatan peripurna yang dilakukan Rumah Sakit Pemerintah sebagai unit sosio ekonomi , maka dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan No 5 tahun 1995 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Pekalongan menajdi Unit Swadana Daerah dan telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No 445.33-177, maka secara resmi Rumah Skait Umum Kabuapten Pekalongan menjadi Unit Swadana Daerah dengan dengan sebutan Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Pada Tahun 2003 ditetapkan dengan Perda No 11 Th 2003 tentang Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan sampai dengan sekarang menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.
Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan berada diwilayah Kotamadya Pekalongan, namun pemilikannya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melatar belakanginya.
Semula Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki Rumah Sakit yang terletak didesa Kalisari. Dengan berlakunya Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang Pembentukan Kabupaten Batang, desa Kalisari masuk wilayah Kabupaten Batang. Sehingga Rumah Sakit yang berada didesa Kalisari tersebut berpindah kepemilikannya menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang . Sejak saat itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan tidak memiliki Rumah Sakit.
Rumah Sakit Kraton semula dikelola oleh misi Katolik yang pada bulan Juli 1954 pengelolanya diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Pekalongan. Pada perjalanan pengelolaan Rumah Sakit, Pemerintah Daerah Kotamadya Pekalongan mengalami banyak hambatan. Sehingga pada Sidang DPRD DGR tanggal 20 September 1966, diputuskan bahwa pengelolaan Rumah Sakit Kraton diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Daerah tingkat. I Jawa Tengah dengan alasan :
1. Pemanfaatan RSUD Kraton lebih banyak oleh penduduk diluar kotamadya Pekalongan
2. Setiap bulan Pemerintah Daerah Kotamadya Pekalongan mengalami defisit rata-rata Rp.12.000;-
3. Usaha untuk mendapatkan subsidi dari Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah tidak berhasil.
Pada tanggal 23 Januari 1967, Oleh Gurbernur Kepala Daerah Propinsi Dari I Jawa Tengah Pengelola Rumah Sakit diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tk II Kabupaten Pekalongan.
erkat perjuangan yang keras dari segenap jajaran Rumah Sakit maka pada tanggal 30 Januari 1995, dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No : 96 / Menkes / SK / I / 1995, maka RSUD Kabupaten Pekalongan dinaikkan kelasnya dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas C menjadi kelas B non Pendidikan.
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan kesahatan peripurna yang dilakukan Rumah Sakit Pemerintah sebagai unit sosio ekonomi , maka dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan No 5 tahun 1995 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Pekalongan menajdi Unit Swadana Daerah dan telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No 445.33-177, maka secara resmi Rumah Skait Umum Kabuapten Pekalongan menjadi Unit Swadana Daerah dengan dengan sebutan Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Pada Tahun 2003 ditetapkan dengan Perda No 11 Th 2003 tentang Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan sampai dengan sekarang menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.
Komentar
Posting Komentar